Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019


BUPATI BANYUWANGI PROVINSI JAWA TIMUR SALINAN
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA


BAB VI
SYARAT UMUM DAN KHUSUS PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Syarat Umum Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Pasal 13

Bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri wajib memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
A.      surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai ditujukan kepada BPD melalui panitia pemilihan kepala desa;
B.      surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
C.       surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
D.      fotocopy ijasah formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak dengan ketentuan :
1.       Sekolah negeri :
a)      Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum oleh Kepala Sekolah;
b)     Perguruan tinggi/akademi oleh Rektor/Direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar.
2.       Sekolah swasta :
a.       Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas/Kepala Kantor yang membidangi pendidikan Kabupaten;
b.       Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/MTs atau yang sederajat oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas/Kepala Kantor yang membidangi pendidikan kabupaten;
c.       Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas/Kepala Kantor yang membidangi pendidikan Provinsi;
d.       Perguruan tinggi/akademi oleh Rektor/Direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar.
e.       Legalisasi fotocopi ijazah/surat tanda tamat belajar dilakukan pada semua lembar/halaman dengan dibubuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah) unit kerja.
f.        fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
g.       surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuwangi;
h.       surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
i.         surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j.         Membuat daftar riwayat hidup;
k.       surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Kepala Desa yang dibuat di atas kertas bermaterai;
l.         surat keterangan tempat tinggal domisili dari Desa;
m.    foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
n.       pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
o.       surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten dan surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang cukup bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;
p.       surat pernyataan tidak mengundurkan diri, sampai proses pemilihan selesai yang dibuat diatas kertas bermaterai;
q.      surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai;
r.        surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang diatas kertas bermaterai;
s.        melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh bakal calon kepala desa;
t.        bagi calon kepala desa yang berasal dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI Polri dan Pengurus Partai wajib memenuhi persyaratan kelengkapan tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Bagian Kedua
Syarat Khusus Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa 

Pasal 14

(1)  Syarat pendidikan bakal calon kepala desa paling rendah berijazah atau memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
(2)  Yang dimaksud dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.       Sekolah umum :
1.       SLTP (sekolah Lanjutan Tingkat Pertama);
2.       SMP (Sekolah Menengah Pertama);
3.       SLTP Uper dan SMP Uper (lulus ujian persamaan SLTP, SMP).
b.       Sekolah kejuruan selain guru :
1.       ST (Sekolah Teknik);
2.       ST 4 (Sekolah Teknis 4 tahun);
3.       SKP/SKKP (Sekolah Kepandaian Putri/Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama);
4.       SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama);
5.       STP/STPL (Sekolah Teknik Pertama /Sekolah Teknik Pertama Lanjutan);
6.       STR (Sekolah Teknik Rendah);
7.       SKN (Sekolah Kerajinan Negeri);
8.       KKN (Kursus Kerajinan Negeri);
9.       KPA (Kursus Pegawai Administrasi);
10.   STN (Sekolah Teknik Negeri).
c.       Sekolah Guru B (SGB);
d.       Pendidikan Guru Agama (4 Tahun);
e.       Madrasah Tsanawiyah (MTs);
f.        Kejar Paket B dan Telah mengikuti ujian Nasional;
g.       Wustho dan telah mengikuti Ujian Nasional; dan
h.       Pendidikan lain yang sederajat Sekolah Menengah Pertama

Pasal 15

(1)  Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mendapatkan izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati.
(3)  Setelah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan secara tertulis izin cuti kepada camat atas nama Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Bupati dan Ketua BPD.
(4)  Camat memberikan persetujuan cuti dan mengusulkan Sekretaris Desa atau Pejabat Kepala Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa.
(5)  Cuti kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal penetapan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya penetapan Kepala Desa terpilih.
(6)  Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Kepala Desa :
a.       tidak sedang dalam proses pemberian sanksi berupa teguran dan/atau pemberhentian sementara;
b.       tidak sedang dalam proses hukum karena pidana;
c.       tidak sedang mempunyai tanggungan keuangan terhadap pemerintah dan/atau pemerintah desa ; dan
d.       berdasarkan hasil evaluasi akhir masa jabatan kepala desa tidak ditemukan pelanggaran dan penyelewengan.
(7)  Selama menjalankan cuti kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa.
(8)  Dalam hal sampai dengan akhir masa jabatan kepala desa yang mengajukan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD belum melaporkan kepala desa Terpilih, maka camat mengusulkan Calon Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.


BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON
MASING-MASING RANGKAP 4 ( 3 + 1 ASLI )




Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter