BUPATI BANYUWANGI PROVINSI JAWA TIMUR SALINAN
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB VI
SYARAT UMUM DAN KHUSUS PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Syarat Umum Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 13
Bakal calon kepala desa yang
mendaftarkan diri wajib memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
A.
surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas
kertas bermaterai ditujukan kepada BPD melalui panitia pemilihan kepala desa;
B.
surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh
yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai
dengan ketentuan perundang- undangan;
C.
surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan
di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
D.
fotocopy ijasah formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan ijazah
terakhir yang dimiliki dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak
dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak dengan ketentuan :
1.
Sekolah negeri :
a)
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum oleh
Kepala Sekolah;
b)
Perguruan tinggi/akademi oleh Rektor/Direktur atau pejabat yang diberi
kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar.
2.
Sekolah swasta :
a.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah oleh Kepala Sekolah dan Kepala
Dinas/Kepala Kantor yang membidangi pendidikan Kabupaten;
b.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/MTs atau yang sederajat oleh Kepala
Sekolah dan Kepala Dinas/Kepala Kantor yang membidangi pendidikan kabupaten;
c.
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat oleh Kepala Sekolah
dan Kepala Dinas/Kepala Kantor yang membidangi pendidikan Provinsi;
d.
Perguruan tinggi/akademi oleh Rektor/Direktur atau pejabat yang diberi
kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar.
e.
Legalisasi fotocopi ijazah/surat tanda tamat belajar dilakukan pada
semua lembar/halaman dengan dibubuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit
kerja, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah)
unit kerja.
f.
fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
g.
surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuwangi;
h.
surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
i.
surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun;
j.
Membuat daftar riwayat hidup;
k.
surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Kepala Desa yang dibuat di
atas kertas bermaterai;
l.
surat keterangan tempat tinggal domisili dari Desa;
m.
foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang masih
berlaku dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
n.
pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
o.
surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten dan surat pernyataan
diatas kertas bermaterai yang cukup bahwa yang bersangkutan belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;
p.
surat pernyataan tidak mengundurkan diri, sampai proses pemilihan
selesai yang dibuat diatas kertas bermaterai;
q. surat pernyataan siap menerima
dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung
jawab di atas kertas bermaterai;
r.
surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang diatas kertas
bermaterai;
s.
melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh bakal calon kepala
desa;
t.
bagi calon kepala desa yang berasal dari Kepala Desa, Perangkat Desa,
Badan Permusyawaratan Desa, Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI Polri dan
Pengurus Partai wajib memenuhi persyaratan kelengkapan tambahan sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Syarat Khusus Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 14
(1) Syarat pendidikan bakal calon
kepala desa paling rendah berijazah atau memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Menengah Pertama atau sederajat.
(2) Yang dimaksud dengan Sekolah
Menengah Pertama atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
Sekolah umum :
1.
SLTP (sekolah Lanjutan Tingkat Pertama);
2.
SMP (Sekolah Menengah Pertama);
3.
SLTP Uper dan SMP Uper (lulus ujian persamaan SLTP, SMP).
b.
Sekolah kejuruan selain guru :
1.
ST (Sekolah Teknik);
2.
ST 4 (Sekolah Teknis 4 tahun);
3.
SKP/SKKP (Sekolah Kepandaian Putri/Sekolah Kesejahteraan Keluarga
Pertama);
4.
SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama);
5.
STP/STPL (Sekolah Teknik Pertama /Sekolah Teknik Pertama Lanjutan);
6.
STR (Sekolah Teknik Rendah);
7.
SKN (Sekolah Kerajinan Negeri);
8.
KKN (Kursus Kerajinan Negeri);
9.
KPA (Kursus Pegawai Administrasi);
10.
STN (Sekolah Teknik Negeri).
c.
Sekolah Guru B (SGB);
d.
Pendidikan Guru Agama (4 Tahun);
e.
Madrasah Tsanawiyah (MTs);
f.
Kejar Paket B dan Telah mengikuti ujian Nasional;
g.
Wustho dan telah mengikuti Ujian Nasional; dan
h.
Pendidikan lain yang sederajat Sekolah Menengah Pertama
Pasal 15
(1) Kepala desa yang akan mencalonkan
diri kembali harus mendapatkan izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati.
(3) Setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala desa yang akan mencalonkan diri
kembali harus mengajukan secara tertulis izin cuti kepada camat atas nama
Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Bupati dan Ketua BPD.
(4) Camat memberikan persetujuan cuti
dan mengusulkan Sekretaris Desa atau Pejabat Kepala Desa yang ditunjuk untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa.
(5) Cuti kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal penetapan sebagai Calon Kepala
Desa sampai dengan selesainya penetapan Kepala Desa terpilih.
(6) Pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Kepala Desa :
a.
tidak sedang dalam proses pemberian sanksi berupa teguran dan/atau
pemberhentian sementara;
b.
tidak sedang dalam proses hukum karena pidana;
c.
tidak sedang mempunyai tanggungan keuangan terhadap pemerintah dan/atau
pemerintah desa ; dan
d.
berdasarkan hasil evaluasi akhir masa jabatan kepala desa tidak
ditemukan pelanggaran dan penyelewengan.
(7) Selama menjalankan cuti kepala
desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai
calon kepala desa.
(8) Dalam hal sampai dengan akhir
masa jabatan kepala desa yang mengajukan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPD belum melaporkan kepala desa Terpilih, maka camat mengusulkan Calon
Penjabat Kepala Desa kepada Bupati.
BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON
MASING-MASING RANGKAP 4 ( 3 + 1 ASLI )






