Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019


BUPATI BANYUWANGI PROVINSI JAWA TIMUR SALINAN
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA



BAB X
PELAKSANAAN KAMPANYE DAN MASA TENANG

Bagian Kesatu Pelaksanaan Kampanye

Pasal 35

(1)  Untuk kepentingan kampanye, calon kepala desa dapat membentuk tim kampanye dari pendukung utama calon kepala desa yang bersangkutan dengan kewajiban melaporkan susunan tim kampanye dimaksud kepada panitia pemilihan kepala desa.

(2)  Dalam kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon kepala desa dilarang melibatkan:
a.       kepala desa;
b.       perangkat desa;
c.       anggota badan permusyawaratan desa;
d.       LPMD;
e.       RT/RW;
f.        PKK;
g.       Karang taruna; dan
h.       Lembaga Kemasyarakatan desa lainnya.

Pasal 36

(1)  Guna menciptakan ketertiban, keindahan dan kondusifitas wilayah desa diluar waktu kampanye pemilihan kepala desa, maka setiap orang tidak diperbolehkan :
a.       Memasang gambar, foto pribadi/bakal calon kepala desa/calon kepala desa yang bersifat ajakan memilih atau mohon dukungan;
b.       Memasang baliho, spanduk atau sejenis yang bermuatan kampanye untuk mendukung salah satu warga yang terindikasi akan mencalonkan diri sebagai kepala desa;
c.       Membuat/menyebarluaskan selebaran, kupon doorprize dan/atau barang-barang doorprize pada suatu acara/kegiatan yang di dalamnya berisi ajakan untuk memilih/mengarahkan masyarakat pada salah 1 (satu) bakal calon kepala desa/calon kepala desa.

(2)  Diluar waktu kampanye pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak pembentukan panitia pemilihan kepala desa dan tim pengawas sampai dengan menjelang waktu kampanye dan setelah waktu kampanye.

(3)  Apabila ternyata diluar waktu kampanye pemilihan kepala desa terdapat pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka panitia pemilihan kepala desa melakukan penertiban dibantu pihak pemerintah desa dan aparat keamanan dan apabila terdapat unsur pidananya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1)  Panitia pemilihan kepala desa menyusun peraturan mengenai tata cara kampanye.
(2)  Tata cara kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur :
a.       bentuk kampanye (perorangan atau bersama);
b.       waktu kampanye;
c.       pemasangan tanda gambar/foto;
d.       materi kampanye;
e.       larangan kampanye; dan
f.        sanksi pelanggaran kampanye.

(3)  Materi kampanye memuat visi, misi dan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan apabila nantinya terpilih sebagai kepala desa;

(4)  Kampanye dilakukan dengan cara :
a.       sopan dan santun yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak bertentangan dengan nilai moral dan kepantasan masyarakat umum;
b.       tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
c.       mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat ;
d.       bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau calon kepala desa lainnya; dan
e.       tidak bersifat provokatif.


Bagian Kedua Masa Tenang

Pasal 38

(1)  Masa tenang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

(2)  Selama hari tenang dilarang melaksanakan segala bentuk kampanye.

(3)  Panitia Pemilihan memerintahkan kepada para calon kepala desa untuk menurunkan atau meniadakan atribut kampanye calon kepala desa selama masa tenang.

(4)  Apabila perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka Panitia pemilihan berwenang menurunkan secara paksa atribut kampanye.




0 komentar:

Posting Komentar

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter