BUPATI BANYUWANGI PROVINSI JAWA TIMUR SALINAN
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB X
PELAKSANAAN KAMPANYE DAN MASA TENANG
Bagian Kesatu Pelaksanaan Kampanye
Pasal 35
(1) Untuk kepentingan kampanye, calon
kepala desa dapat membentuk tim kampanye dari pendukung utama calon kepala desa
yang bersangkutan dengan kewajiban melaporkan susunan tim kampanye dimaksud
kepada panitia pemilihan kepala desa.
(2) Dalam kegiatan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon kepala desa dilarang melibatkan:
a.
kepala desa;
b.
perangkat desa;
c.
anggota badan permusyawaratan desa;
d.
LPMD;
e.
RT/RW;
f.
PKK;
g.
Karang taruna; dan
h.
Lembaga Kemasyarakatan desa lainnya.
Pasal 36
(1) Guna menciptakan ketertiban,
keindahan dan kondusifitas wilayah desa diluar waktu kampanye pemilihan kepala
desa, maka setiap orang tidak diperbolehkan :
a.
Memasang gambar, foto pribadi/bakal calon kepala desa/calon kepala desa
yang bersifat ajakan memilih atau mohon dukungan;
b.
Memasang baliho, spanduk atau sejenis yang bermuatan kampanye untuk
mendukung salah satu warga yang terindikasi akan mencalonkan diri sebagai
kepala desa;
c.
Membuat/menyebarluaskan selebaran, kupon doorprize dan/atau
barang-barang doorprize pada suatu acara/kegiatan yang di dalamnya
berisi ajakan untuk memilih/mengarahkan masyarakat pada salah 1 (satu) bakal
calon kepala desa/calon kepala desa.
(2) Diluar waktu kampanye pemilihan
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak pembentukan
panitia pemilihan kepala desa dan tim pengawas sampai dengan menjelang waktu
kampanye dan setelah waktu kampanye.
(3) Apabila ternyata diluar waktu
kampanye pemilihan kepala desa terdapat pelanggaran larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka panitia pemilihan kepala desa melakukan penertiban
dibantu pihak pemerintah desa dan aparat keamanan dan apabila terdapat unsur
pidananya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Panitia pemilihan kepala desa
menyusun peraturan mengenai tata cara kampanye.
(2) Tata cara kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur :
a.
bentuk kampanye (perorangan atau bersama);
b.
waktu kampanye;
c.
pemasangan tanda gambar/foto;
d.
materi kampanye;
e.
larangan kampanye; dan
f.
sanksi pelanggaran kampanye.
(3) Materi kampanye memuat visi, misi
dan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan apabila nantinya terpilih
sebagai kepala desa;
(4) Kampanye dilakukan dengan cara :
a.
sopan dan santun yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak
bertentangan dengan nilai moral dan kepantasan masyarakat umum;
b.
tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
c.
mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi
masyarakat ;
d.
bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan
atau calon kepala desa lainnya; dan
e.
tidak bersifat provokatif.
Bagian Kedua Masa Tenang
Pasal 38
(1)
Masa tenang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
(2)
Selama hari tenang dilarang melaksanakan segala bentuk kampanye.
(3)
Panitia Pemilihan memerintahkan kepada para calon kepala desa untuk
menurunkan atau meniadakan atribut kampanye calon kepala desa selama masa
tenang.
(4)
Apabila perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan,
maka Panitia pemilihan berwenang menurunkan secara paksa atribut kampanye.







0 komentar:
Posting Komentar